“Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Polisi mengaku telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali yang melibatkan berbagai pihak termasuk tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sejumlah ahli.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS yang salah satu isinya justru menetapkan Hasya sebagai tersangka sehingga kasus ini harus dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Muhammad Indrajat Hardian
Editor: Rozanur Wahyu
Page: 1 2
RariaMedia.com - Aktris cantik kenamaan Indonesia, Wulan Guritno, kembali membintangi layar lebar yang kali ini…
RariaMedia.com - Produser eksekutif film Sang Pengadil yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof…
RariaMedia.com - Festival musik Pesta Semalam Minggu Vol. 5 sukses berlangsung meriah di Eco Island…
RariaMedia.com - Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama…
RariaMedia.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembelajaran matematika mulai diperkenalkan ke anak sejak tingkat Taman…
RariaMedia.com - Tiket fan meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta yang penjualannya dimulai pada Senin (21/10/2024)…
This website uses cookies.