Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Hanya Direhab

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga dari empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang hanya direhabilitasi karena masih di bawah umur. (Foto: Istimewa)

Tiga dari empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang hanya direhabilitasi karena masih di bawah umur. (Foto: Istimewa)

RariaMedia.com – Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kawasan Kuburan Cina, Palembang, Sumatra Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya IS, pelaku utama, yang dijatuhi hukuman penjara, sedangkan ketiga pelaku lainnya hanya akan direhabilitasi.

Menurut pihak kepolisian, hal ini dikarenakan status pelaku yang masih di bawah umur, yaitu IS (16) sebagai pelaku utama, serta MZ (13), NS (12), dan AS (12) sebagai pelaku lainnya. Sementara itu, korban masih berusia 13 tahun.

Baca Juga :  Bawa Pulang Piala Kemenangan, Wanita Ini Dipaksa Bayar Rp4 Juta oleh Petugas Bea Cukai

“Pelaku utama, IS, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Sementara itu, tiga pelaku lainnya akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak, meskipun statusnya tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Harryo, Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasus ini bermula ketika korban datang untuk menonton kesenian tradisional kuda lumping yang berada di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (1/9/2024) siang.

Saat menonton kuda lumping, korban bertemu IS yang dikenalnya sejak dua pekan yang lalu. IS pun mengajak korban jalan-jalan di krematorium diiringi oleh tiga pelaku lainnya, yaitu MZ, NS, dan AS.

Penulis : Amanda Pradhitya Warman

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru