RariaMedia.com – Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kawasan Kuburan Cina, Palembang, Sumatra Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya IS, pelaku utama, yang dijatuhi hukuman penjara, sedangkan ketiga pelaku lainnya hanya akan direhabilitasi.
Menurut pihak kepolisian, hal ini dikarenakan status pelaku yang masih di bawah umur, yaitu IS (16) sebagai pelaku utama, serta MZ (13), NS (12), dan AS (12) sebagai pelaku lainnya. Sementara itu, korban masih berusia 13 tahun.
“Pelaku utama, IS, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Sementara itu, tiga pelaku lainnya akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak, meskipun statusnya tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Harryo, Jumat (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kasus ini bermula ketika korban datang untuk menonton kesenian tradisional kuda lumping yang berada di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (1/9/2024) siang.
Saat menonton kuda lumping, korban bertemu IS yang dikenalnya sejak dua pekan yang lalu. IS pun mengajak korban jalan-jalan di krematorium diiringi oleh tiga pelaku lainnya, yaitu MZ, NS, dan AS.
Penulis : Amanda Pradhitya Warman
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2 Selanjutnya