Sebelumnya, proyek pembangunan Tol MBZ diduga telah merugikan negara sebesar Rp510 miliar akibat persekongkolan antara eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, dengan beberapa tersangka lain.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jalan Tol MBZ yang dahulu bernama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pernah dikritik karena memiliki beberapa bagian yang bergelombang. Hal itu pun ditanggapi oleh Jokowi pada 2019 silam dengan menyebutnya sebagai pencegah rasa mengantuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kalau mulus malah mengantuk. Ya ini nanti kan dicek lagi, akan diperbaiki lagi,” ujar Jokowi saat ditanya wartawan soal keluhan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang bergelombang pada Kamis (12/12/2019).
Penulis : Aida Tannisa
Editor : Nisrina Salsabila
Halaman : 1 2