RariaMedia.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak impor gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang yang akan dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Langkah ini diambil dengan alasan untuk mendukung industri perkeretaapian dalam negeri.
Namun, langkah yang diambil Kemenperin ini justru berpotensi membuat tarif KRL menjadi naik dan akan menelantarkan 200 ribu penumpang.
Vice President Corporate Secretary PT KCI Anne Purba mengungkapkan, rencana impor KRL bekas Jepang ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kapasitas angkut yang mengalami peningkatan. Selain itu, impor ini juga dilakukan untuk mengganti belasan set KRL yang harus dipensiunkan pada 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT KCI sebenarnya sudah meminta izin impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 13 September 2022 lalu. Namun, Kemendag memerlukan rekomendasi teknis dari Kemenperin untuk memberikan izin impor.
Sayangnya, Kemenperin menolak permintaan impor tersebut karena kebutuhan kereta api bisa dipenuhi oleh PT Industri Kereta Api (INKA).
Padahal, PT INKA membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun untuk memproduksi kereta KRL. Oleh karena itu, impor KRL bekas menjadi pilihan yang bijak sambil menunggu proses produksi dari INKA selesai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya