Ia pun mencontohkannya dengan negara lain seperti Hong Kong dan Singapura yang memberikan kewenangan memberantas korupsi pada satu lembaga.
“Berbeda sekali dengan Hong Kong dan Singapura, mereka hanya memiliki satu lembaga, sehingga kebijakannya lebih fokus dan penanganan perkara korupsi juga bisa menyeluruh,” sambung Alex.
Bahkan, ia juga tak ragu menyebut bahwa kunci penegakan hukum terhadap perilaku korupsi dan tindakan lainnya itu sangat bergantung pada keinginan politik (political will) dari kepala negara, dalam hal ini presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kunci pemberantasan korupsi itu supaya berhasil, itu di presiden. Political will. Makanya saya bilang, omong kosong berharap pada KPK kalau tidak ada political will,” ujarnya.
Penulis : Amanda Ramadhani
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2