RariaMedia.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak dari aktivitas “bawah tanah” (underground economy), seperti gim dan judi online, yang banyak dilakukan di Indonesia.
“Mengenai maraknya judi online, sudah ada angkanya. Saya kemarin merinding angka yang disampaikan oleh Kominfo itu waduh jumlahnya sudah banyak sekali,” ujar Anggito di Yogyakarta, Senin (28/10/2024).
“(Judi online) udah enggak bayar, enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh (Pajak Penghasilan) mestinya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Anggito menyebut pemerintah sulit menerapkan penarikan pajak penghasilan yang didapat dari judi online karena merupakan aktivitas yang ilegal di Indonesia.
Penulis : Devita Putri Hanjari
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2 Selanjutnya