“Teman-teman pajak mesti pinter itu untuk mencari bahwa ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil yang itu, nanti yang kayak gitu-gitu kita pikirkan,” ungkapnya.
Rencana penerapan pajak dari aktivitas ilegal ini mendapatkan reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Wakil Sekretaris Jenderal Ikhsan Abdullah, MUI mengkritik rencana Wamenkeu Anggito karena dianggap tidak pantas dan dapat disalahartikan sebagai upaya legalisasi judi online.
“Seharusnya judol diberantas hingga ke akar, bukan dipungut pajak. Jika pemerintah memungut pajak, itu sama saja dengan Menteri Keuangan berencana untuk melegalkan judi online,” ujar Ikhsan dalam pernyataannya, Kamis (31/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Judi online membawa dampak mudarat yang lebih besar daripada keuntungan dari pajaknya. Negara dan masyarakat akan kesulitan merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan dari perjudian ini. Dampaknya luar biasa,” tegasnya.
Penulis : Devita Putri Hanjari
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2