RariaMedia.com – Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimohonkan untuk bisa diisi dengan “tidak beragama”.
Pemohon gugatan yaitu Raymond Kamil dan Indra Syahputra memohon agar MK menguji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kedua pemohon beranggapan bahwa keberadaan aturan tersebut membuat masyarakat yang memilih untuk tidak beragama dipaksa untuk memilih agama tertentu agar bisa memiliki dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” ujar pendamping para pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Penulis : Amanda Ramadhani
Editor : Amanda Pradhitya Warman
Halaman : 1 2 Selanjutnya