Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga Jakarta mengajukan permohonan gugatan ke MK untuk meminta kolom KTP dan KK bisa diisi

Dua warga Jakarta mengajukan permohonan gugatan ke MK untuk meminta kolom KTP dan KK bisa diisi "tidak beragama". (Foto: Sekretariat Kabinet)

RariaMedia.com – Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimohonkan untuk bisa diisi dengan “tidak beragama”.

Pemohon gugatan yaitu Raymond Kamil  dan Indra Syahputra memohon agar MK menguji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Tidak Ingin Ada Penyesalan, Adlani Rambe Rilis "Cerita Yang Sama"

Kedua pemohon beranggapan bahwa keberadaan aturan tersebut membuat masyarakat yang memilih untuk tidak beragama dipaksa untuk memilih agama tertentu agar bisa memiliki dokumen kependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” ujar pendamping para pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Penulis : Amanda Ramadhani

Editor : Amanda Pradhitya Warman

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara
Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Punya Sertifikat Halal

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru