Pemohon pun merasa telah mengalami kerugian hak konstitusional seperti diskriminasi dan tidak bisa melakukan pernikahan yang diakui negara karena aturan mengharuskan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
Sebab, mereka mengaku memilih untuk tidak memeluk agama dan kepercayaan apapun yang telah diakui negara Indonesia.
Menanggapi pengajuan gugatan ini, Mahkamah Konstitusi meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan melengkapi argumentasi pertentangan dengan baik untuk meyakinkan sembilan hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Amanda Ramadhani
Editor : Amanda Pradhitya Warman
Halaman : 1 2