Pemohon pun merasa telah mengalami kerugian hak konstitusional seperti diskriminasi dan tidak bisa melakukan pernikahan yang diakui negara karena aturan mengharuskan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
Sebab, mereka mengaku memilih untuk tidak memeluk agama dan kepercayaan apapun yang telah diakui negara Indonesia.
Menanggapi pengajuan gugatan ini, Mahkamah Konstitusi meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan melengkapi argumentasi pertentangan dengan baik untuk meyakinkan sembilan hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Page: 1 2
RariaMedia.com - Aktris cantik kenamaan Indonesia, Wulan Guritno, kembali membintangi layar lebar yang kali ini…
RariaMedia.com - Produser eksekutif film Sang Pengadil yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof…
RariaMedia.com - Festival musik Pesta Semalam Minggu Vol. 5 sukses berlangsung meriah di Eco Island…
RariaMedia.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembelajaran matematika mulai diperkenalkan ke anak sejak tingkat Taman…
RariaMedia.com - Tiket fan meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta yang penjualannya dimulai pada Senin (21/10/2024)…
RariaMedia.com - Setelah resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2024) di Komplek…
This website uses cookies.