Imam Nahrawi memaparkan, berdasarkan pencermatan, Djarum Foundation yang merupakan pengelola dana CSR PT. Djarum telah melaksanakan ketentuan Pasal 27 huruf h dan huruf I. Pasal 28 huruf d, dan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk.
Logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau, dan tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Djarum Foundation Cetak Atlet Berprestasi
“Seluruh kegiatan Djarum Foundation khususnya beasiswa bulu tangkis telah berhasil mencetak atlet badminton kelas dunia yang telah mengharumkan bangsa Indonesia pada kejuaraan Internasional,” terangnya.
Kementerian Pemuda dan Olahraga mengharapkan dukungan KPAI untuk bersama-sama menggalakkan penggalangan partisipasi masyarakat untuk menambah alternatif sumber pendanaan olahraga guna mendorong lahirnya atlet potensial di berbagai cabang olahraga yang diharapkan dapat mengharumkan nama Bangsa Indonesia pada berbagai kejuaraan olahraga internasional.
Halaman : 1 2