RariaMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati penggunaan singkatan dan istilah yang asing atau tidak umum harus diluruskan oleh moderator debat sebelum dijawab oleh calon presiden maupun calon wakil presiden yang mendapatkan pertanyaan.
Langkah ini guna menghindari pertanyaan membingungkan seperti yang dilontarkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, soal SGIE (State of the Global Islamic Economy), dalam Debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023).
Apabila aturan ini dilanggar oleh para kandidat calon, maka moderator berhak untuk menjelaskan maksud dari singkatan yang disebutkan, tanpa mengurangi waktu yang dimiliki setiap kandidat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Page: 1 2
RariaMedia.com - Setelah sukses dengan Healthy Fest 2023, NPURE akan segera menyelenggarakan Healthy Fest 2024…
RariaMedia.com - Kevin Diks resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah di Kedutaan…
RariaMedia.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima…
RariaMedia.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi menetapkan petinggi Partai Gerindra,…
RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…
RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…
This website uses cookies.