RariaMedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga oleh banyak pihak akan memperbanyak jatah kursi menteri di kabinet Prabowo – Gibran melalui usulan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (14/5/2024).
Revisi UU oleh DPR berkaitan dengan rumusan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian paling banyak 34. Diketahui, Presiden-Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo-Gibran, diisukan menginginkan jumlah kementerian menjadi 40.
Menanggapi isu revisi UU demi menteri di kabinet Prabowo – Gibran, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membantahnya dengan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang juga menjabat posisi penting di Partai Gerindra itu pun menegaskan tujuan revisi UU semata-mata demi kepentingan kebutuhan nomenklatur.
Penulis : Geishia Alen Tie
Editor : Nisrina Salsabila
Halaman : 1 2 Selanjutnya