Demi 40 Menteri di Kabinet Prabowo, DPR Bakal Revisi UU?

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR diduga ingin membantu Prabowo - Gibran untuk menambah jumlah menteri di kabinet pemerintahan mendatang lewat revisi UU. (Foto: DPR RI)

DPR diduga ingin membantu Prabowo - Gibran untuk menambah jumlah menteri di kabinet pemerintahan mendatang lewat revisi UU. (Foto: DPR RI)

RariaMedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga oleh banyak pihak akan memperbanyak jatah kursi menteri di kabinet Prabowo – Gibran melalui usulan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (14/5/2024).

Revisi UU oleh DPR berkaitan dengan rumusan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian paling banyak 34. Diketahui, Presiden-Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo-Gibran, diisukan menginginkan jumlah kementerian menjadi 40.

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun Meninggal Setelah Mati Batang Otak dan Koma Pasca Operasi Amandel

Menanggapi isu revisi UU demi menteri di kabinet Prabowo – Gibran, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membantahnya dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang juga menjabat posisi penting di Partai Gerindra itu pun menegaskan tujuan revisi UU semata-mata demi kepentingan kebutuhan nomenklatur.

Penulis : Geishia Alen Tie

Editor : Nisrina Salsabila

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru