Dalam kurun waktu tersebut, Asniati memang menerima gaji tersebut lantaran selama dua tahun itu ia masih aktif mengajar seperti biasa. Sebab, menurut sepengetahuannya, usianya belum mencapai waktu pensiun dan tetap dapat menerima gaji seperti biasa.
“Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13. Kalau memang pensiun saya 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan diberitahu ke saya agar saya stop mengajar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak BKD meminta Asniati mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun sebab telah pensiun pada tahun 2022. Namun, ia berterus terang tak sanggup membayar dana sebesar Rp75.016.700 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya disuruh mengembalikan ke negara dengan uang pribadi kami, sehingga saya katakan tidak sanggup untuk bayar uang tersebut,” sambungnya.
Saat ini, wanita paruh baya itu tak dapat mengurus pensiunannya karena Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) belum diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli pun masih belum dapat diambil karena isu SKPP tersebut.
Penulis : Geishia Alen Tie
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2