Dianggap Kelebihan Bayar Gaji, Pensiunan Guru TK di Jambi Ditagih Rp75 Juta

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pensiunan guru TK negeri di Jambi diminta mengembalikan Rp75 juta ke pemerintah karena dianggap menerima kelebihan gaji. (Foto: kompas.com)

Seorang pensiunan guru TK negeri di Jambi diminta mengembalikan Rp75 juta ke pemerintah karena dianggap menerima kelebihan gaji. (Foto: kompas.com)

Dalam kurun waktu tersebut, Asniati memang menerima gaji tersebut lantaran selama dua tahun itu ia masih aktif mengajar seperti biasa. Sebab, menurut sepengetahuannya, usianya belum mencapai waktu pensiun dan tetap dapat menerima gaji seperti biasa.

“Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13. Kalau memang pensiun saya 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan diberitahu ke saya agar saya stop mengajar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak BKD meminta Asniati mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun sebab telah pensiun pada tahun 2022. Namun, ia berterus terang tak sanggup membayar dana sebesar Rp75.016.700 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Antusiasme Smashblast Tetap Tinggi, Begini Tanggapan SMASH Usai Comeback

“Jadi saya disuruh mengembalikan ke negara dengan uang pribadi kami, sehingga saya katakan tidak sanggup untuk bayar uang tersebut,” sambungnya.

Saat ini, wanita paruh baya itu tak dapat mengurus pensiunannya karena Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) belum diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, gaji bulan Juni dan Juli pun masih belum dapat diambil karena isu SKPP tersebut.

Penulis : Geishia Alen Tie

Editor : Tony Fahrizal

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru