DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Bakal Didiskualifikasi?

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU dinyatakan oleh DKPP melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. Lantas bagaimanakah nasib putra sulung Presiden Jokowi itu? (Foto: VOA)

Ketua KPU dinyatakan oleh DKPP melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. Lantas bagaimanakah nasib putra sulung Presiden Jokowi itu? (Foto: VOA)

Setelah itu, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023. Sehingga, berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 ketika belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Sebab, revisi tersebut baru ditandatangi pada 3 November 2023.

Keputusan ini pun menuai reaksi keras dari sebagian warganet di berbagai platform media sosial yang meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonannya. Bahkan, kata “Diskualifikasi” sempat menjadi trending atas di platfrom X (Twitter).

Namun, perlu diketahui bahwa hasil putusan DKPP ini hanya bersifat etik bagi individu penyelenggara pemilu dan bukan berkaitan dengan proses pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Hanya Berjarak 200 Meter, Pelajar Ini Dinyatakan Tidak Lolos PPDB SMAN 1 Bogor

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” tulis DKPP dalam Salinan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dengan demikian, secara hukum Gibran tidak didiskualifikasi karena DKPP dalam keputusannya tidak menyebutkan bahwa pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu bermasalah.

Penulis : Aida Tannisa

Editor : Rafi Muflih Rabbani

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru