Setelah itu, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023. Sehingga, berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 ketika belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Sebab, revisi tersebut baru ditandatangi pada 3 November 2023.
Keputusan ini pun menuai reaksi keras dari sebagian warganet di berbagai platform media sosial yang meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonannya. Bahkan, kata “Diskualifikasi” sempat menjadi trending atas di platfrom X (Twitter).
Namun, perlu diketahui bahwa hasil putusan DKPP ini hanya bersifat etik bagi individu penyelenggara pemilu dan bukan berkaitan dengan proses pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” tulis DKPP dalam Salinan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dengan demikian, secara hukum Gibran tidak didiskualifikasi karena DKPP dalam keputusannya tidak menyebutkan bahwa pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu bermasalah.
Penulis : Aida Tannisa
Editor : Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2