Eks Napi Koruptor Romahurmuziy Kritik Rutan KPK karena Tak Tersedia Kulkas dan Pemanas

- Penulis

Kamis, 9 Februari 2023 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengkritik Rutan KPK karena tidak memiliki fasilitas kulkas dan pemanas. (Foto: Detik)

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengkritik Rutan KPK karena tidak memiliki fasilitas kulkas dan pemanas. (Foto: Detik)

“Dalam Pasal 4 huruf (i) telah disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya,” sambungnya.

Ali juga menyebutkan bahwa KPK menerapkan penyajian menu makanan yang bervariasi kepada tahanan. Penyajian ini telah mengadopsi penyediaan makanan di rutan atau lapas yang dikelola Ditjenpas Kemenkumham.

Baca Juga :  Siap-siap, Kemenkeu Segera Terapkan Cukai untuk Minuman Berpemanis

Selain itu, Ali menyebut KPK memberikan layanan kunjungan keluarga atau kerabat bagi tahanan dan dalam kunjungan tersebut keluarga atau kerabat juga bisa membawakan barang seperti makanan atau pakaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sarana kamar hunian dan makanan, KPK turut menyediakan fasilitas umum penunjang lainnya seperti ruang bersama untuk menonton siaran televisi, ruang bersama untuk ibadah, dan fasilitas olahraga. Bahkan, KPK juga menyediakan dokter dan perawat yang selalu berjaga jika ada keluhan sakit dari para tahanan.

 

Penulis: Ratna Mardhika Sari
Editor: Rafi Muflih Rabbani

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru