“Dalam Pasal 4 huruf (i) telah disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya,” sambungnya.
Ali juga menyebutkan bahwa KPK menerapkan penyajian menu makanan yang bervariasi kepada tahanan. Penyajian ini telah mengadopsi penyediaan makanan di rutan atau lapas yang dikelola Ditjenpas Kemenkumham.
Selain itu, Ali menyebut KPK memberikan layanan kunjungan keluarga atau kerabat bagi tahanan dan dalam kunjungan tersebut keluarga atau kerabat juga bisa membawakan barang seperti makanan atau pakaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sarana kamar hunian dan makanan, KPK turut menyediakan fasilitas umum penunjang lainnya seperti ruang bersama untuk menonton siaran televisi, ruang bersama untuk ibadah, dan fasilitas olahraga. Bahkan, KPK juga menyediakan dokter dan perawat yang selalu berjaga jika ada keluhan sakit dari para tahanan.
Penulis: Ratna Mardhika Sari
Editor: Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2