RariaMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Kamis (21/12/2023). Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Kamis (21/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Page: 1 2
RariaMedia.com - Setelah sukses dengan Healthy Fest 2023, NPURE akan segera menyelenggarakan Healthy Fest 2024…
RariaMedia.com - Kevin Diks resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah di Kedutaan…
RariaMedia.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima…
RariaMedia.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi menetapkan petinggi Partai Gerindra,…
RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…
RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…
This website uses cookies.