Sementara itu, kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya. Dengan begitu, tindakan pencabulan pun terjadi di ruangan yang berbeda.
Atas peristiwa tersebut, korban mengaku merasa takut dan trauma. Sehingga, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mendampingi korban melaporkan kejadian ini.
“Setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipdha Lartha, pun mengonfirmasi pencabulan tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dibuat oleh Komnas PPA Babel saat menjadi pendamping sang korban.
“Jadi ini temuan mereka (Komnas PPA), pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah ada dugaan seperti itu (cabul),” ucapnya pada Rabu (17/7/2024).
Terkait barang bukti, saat ini polisi telah mengamankan beberapa barang, yaitu hasil visum et repertum, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Dengan perbuatan tersebut, pelaku pun sudah berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Selasa (16/7/2024) lalu.
Penulis : Geishia Alen Tie
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2