“Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Dia punya karir, punya prestasi kan tidak menganggur. Dia bekerja, punya pengetahuan, penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (30/10/2024), Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji ulang penggunaan dana LPDP berbasis data, berbasis pengeluaran, dan manfaat yang didapatkan.
Hal ini pun mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak setuju jika beasiswa LPDP dihapuskan atau dikurangi anggarannya. Namun, tak sedikit pula masyarakat yang merasa kecewa dengan adanya oknum penerima LPDP yang tidak pulang ke Indonesia atau tidak memberikan kontribusi nyata setelah pendidikannya selesai sehingga meminta pemberian beasiswa ini dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya pernyataan dari Mendiktisaintek Satryo terbaru ini, sebagian masyarakat justru mempertanyakan komitmen dari pemerintah dan penerima beasiswa LPDP terhadap syarat yang berlaku.
Dikutip dari laman resmi LPDP pada Rabu (6/11/2024), terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai ketentuan LPDP dan kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Penulis : Amanda Pradhitya Warman
Editor : Amanda Ramadhani
Halaman : 1 2