Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tegaskan penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang ke Indonesia setelah selesai masa studi. (Foto: ANTARA)

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tegaskan penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang ke Indonesia setelah selesai masa studi. (Foto: ANTARA)

“Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Dia punya karir, punya prestasi kan tidak menganggur. Dia bekerja, punya pengetahuan, penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (30/10/2024), Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji ulang penggunaan dana LPDP berbasis data, berbasis pengeluaran, dan manfaat yang didapatkan.

Hal ini pun mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak setuju jika beasiswa LPDP dihapuskan atau dikurangi anggarannya. Namun, tak sedikit pula masyarakat yang merasa kecewa dengan adanya oknum penerima LPDP yang tidak pulang ke Indonesia atau tidak memberikan kontribusi nyata setelah pendidikannya selesai sehingga meminta pemberian beasiswa ini dikaji ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Laporkan Pungli, Guru ASN Muda di Pangandaran Mengundurkan Diri Usai Diintimidasi

Dengan adanya pernyataan dari Mendiktisaintek Satryo terbaru ini, sebagian masyarakat justru mempertanyakan komitmen dari pemerintah dan penerima beasiswa LPDP terhadap syarat yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi LPDP pada Rabu (6/11/2024), terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai ketentuan LPDP dan kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Penulis : Amanda Pradhitya Warman

Editor : Amanda Ramadhani

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara
Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Punya Sertifikat Halal

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru