Djarot menyebut jika revisi UU tersebut disahkan, jumlah kementerian bisa berubah bahkan bertambah yang akan berimbas pada kesulitan koordinasi.
“Bertambahnya kementerian berarti nanti bertambah sibuk. Bagaimana mengkoordinasi kementerian yang baru ini? Jadi, saya juga kaget kalau Baleg (Badan Legislasi) DPR menyetujui itu, tapi kita sudah memberikan warning,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR itu pun mempertanyakan motif dari rencana penambahan jumlah kementerian karena jumlah kementerian Indonesia saat ini terbilang lebih banyak dari negara lain di ASEAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan, silakan. Kami akan mengontrol jangan sampai uang negara dan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat kemudian tidak terselesaikan karena sibuk untuk membangun kerajaan-kerajaan tadi,” pungkas Djarot.
Diketahui, RUU Kementerian Negara resmi menjadi usulan RUU Inisiatif DPR dan kini sedang menunggu surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebagai informasi, kementerian pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang masih berjalan saat ini berjumlah 34. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa kader PDIP yang menduduki posisi menteri, seperti Tri Rismaharani selaku Menteri Sosial dan Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2