“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya boleh promosikan,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Menanggapi kebijakan baru tersebut, pihak TikTok menyebut akan menghormati hukum dan aturan yang ada di Indonesia. Namun, mereka juga berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan platformnya
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap perwakilan Tiktok Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Asyifa Latifa
Editor: Tony Fahrizal
Halaman : 1 2