Diketahui, masyarakat menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen ini karena dianggap dapat mempengaruhi harga jual berbagai barang yang akan berdampak pada kenaikan biaya hidup.
Menanggapi hal tersebut, DJP memastikan kenaikan PPN ini tidak akan berdampak pada semua jenis barang. Misalnya barang kebutuhan pokok mulai dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, akan terbebas dari pengenaan PPN.
Tak hanya itu, produk berupa jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, juga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Amanda Ramadhani
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2