Biasanya, mahasiswa yang masuk kriteria kedua golongan ini diperuntukkan untuk mahasiswa yang kurang mampu.
Hal tersebut yang memungkinkan timbulnya dugaan ketidakadilan kepada mahasiswa seperti yang sempat viral terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Seorang mahasiswa dari jurusan Hubungan Internasional di PTN tersebut dikabarkan mengalami kenaikan biaya UKT yang cukup drastis dari awalnya Rp3 jutaan menjadi Rp13 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mahasiswa Unsoed, Kenaikan biaya UKT juga terjadi pada mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU) yang penghasilan orang tuanya hanya Rp3 juta harus membayar biaya UKT sebesar Rp8 juta.
Kemendikbudristek sendiri telah meminta rektor di setiap kampus untuk memiliki kanal pelaporan sehingga mahasiswa yang mendapatkan biaya UKT tidak sesuai dengan kemampuan orang tua bisa melapor.
“UKT yang ditawarkan bukan harga mati, Kalau merasa bahwa itu melebihi kemampuan orang tuanya boleh melakukan peninjauan dan itu akan di-review dengan aturan masing-masing kampus,” sambungnya.
“Peninjauan ini bukan hanya untuk yang tidak sesuai karena UKT tinggi tapi bila ada yang melihat dia orang mampu tapi UKT nya rendah, mahasiswa bisa melaporkan dengan data yang valid,” pungkas Tjitjik.
Penulis : Aida Tannisa
Editor : Geishia Alen Tie
Halaman : 1 2