Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja RI, Indah Anggoro Putri, dalam kesempatan yang sama turut menjawab keresahan masyarakat yang merupakan pekerja terkait kebijakan baru ini.
Indah menegaskan bahwa Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan yang suatu saat dapat diambil kembali oleh masyarakat.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah, jika dia peserta Tapera, maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera,” kata Indah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir karena Tapera tidak akan memberatkan mereka sebab telah sesuai dengan UU Tenaga Kerja.
“Tapera sudah sangat harmoni dengan UU Tenaga Kerja, yaitu menyediakan rumah bagi para pekerja. Ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji upah di atas minimum provinsi maupun kabupaten (atau) kota. Insya Allah ini tidak memberatkan,” pungkas Indah.
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Geishia Alen Tie
Halaman : 1 2