RariaMedia.com – Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kawasan Kuburan Cina, Palembang, Sumatra Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya IS, pelaku utama, yang dijatuhi hukuman penjara, sedangkan ketiga pelaku lainnya hanya akan direhabilitasi.
Menurut pihak kepolisian, hal ini dikarenakan status pelaku yang masih di bawah umur, yaitu IS (16) sebagai pelaku utama, serta MZ (13), NS (12), dan AS (12) sebagai pelaku lainnya. Sementara itu, korban masih berusia 13 tahun.
“Pelaku utama, IS, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Sementara itu, tiga pelaku lainnya akan direhabilitasi sesuai koordinasi dengan Bapas Palembang guna perlindungan anak, meskipun statusnya tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Harryo, Jumat (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kasus ini bermula ketika korban datang untuk menonton kesenian tradisional kuda lumping yang berada di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (1/9/2024) siang.
Saat menonton kuda lumping, korban bertemu IS yang dikenalnya sejak dua pekan yang lalu. IS pun mengajak korban jalan-jalan di krematorium diiringi oleh tiga pelaku lainnya, yaitu MZ, NS, dan AS.
Page: 1 2
RariaMedia.com - Setelah sukses dengan Healthy Fest 2023, NPURE akan segera menyelenggarakan Healthy Fest 2024…
RariaMedia.com - Kevin Diks resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah di Kedutaan…
RariaMedia.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima…
RariaMedia.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi menetapkan petinggi Partai Gerindra,…
RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…
RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…
This website uses cookies.