Gojek Pastikan Tetap Beri Pesangon Kepada 430 Karyawan yang Di-PHK

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GoJek memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 430 karyawannya tetapi tetap memberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. (Foto: jurnalinspirasi.co.id)

GoJek memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 430 karyawannya tetapi tetap memberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. (Foto: jurnalinspirasi.co.id)

RariaMedia.com – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya. PHK ini dilakukan karena Gojek memutuskan untuk menutup layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival.

Meski demikian, Gojek memastikan PHK yang dilakukan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga :  Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

“Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),” ujar Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nila menjelaskan, terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan kepada seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi.

Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara
RAPBN 2025: Anggaran Polri Rp126 Triliun, Lebih Tinggi dari Kemenkes
Siap-Siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pemerintah Ini
Sudah Punya Rumah Tetap Ikut Tapera, Pemerintah: Kita Gotong Royong
Siap-siap, Gaji Karyawan Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Selasa, 10 September 2024 - 10:06 WIB

RAPBN 2025: Anggaran Polri Rp126 Triliun, Lebih Tinggi dari Kemenkes

Berita Terbaru