RariaMedia.com – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya. PHK ini dilakukan karena Gojek memutuskan untuk menutup layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival.
Meski demikian, Gojek memastikan PHK yang dilakukan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),” ujar Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nila menjelaskan, terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan kepada seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi.
Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya