Prancis tak tinggal diam. Sembilan menit berselang, Benjamin Pavard sukses menyamakan kedudukan. Lewat tendangan voli, bek Stuttgart itu mengirim bola ke tiang jauh yang gagal dihentikan kiper Franco Armani. Skor kembali imbang menjadi 2-2.
Tak berhenti sampai di situ, melalui Mbappe, Tim Ayam Jantan kembali msukses mencetak dua gol lagi. Gol penyerang Paris Saint-Germain (PSG) itu berhasil membobol gawang Argentina pada menit ke-64 dan ke-68.
Argentina baru bisa memperkecil ketertinggalan melalui Sergio Aguero di masa injury time. Skor jadi 4-3 untuk keunggulan Prancis dan kedudukan ini bertahan hingga laga usai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan perolehan hasil ini, Timnas Prancis berhasil lolos ke babak perempat final Piala Dunia 2018 dan menghadapi pemenang dari laga Uruguay vs Portugal. Sedangkan Lionel Messi dan kawan-kawan, harus pulang ke kampung halamannya lebih cepat.
Prancis (4-2-3-1): 1-Hugo Lloris; 2-Benjamin Pavard, 4-Raphael Varane, 5-Samuel Umtiti, 21-Lucas Hernandez; 6-Paul Pogba, 13-N’Golo Kante; 14-Blaise Matuidi (Corentin Tolisso 75′), 7- Antoine Griezmann (Nabil Fekir 83′), 10- Kylian Mbappe; 9-Olivier Giroud.
Argentina (4-3-3): 12-Franco Armani; 2-Gabriel Mercado, 17-Nicolas Otamendi 16-Marcos Rojo (Federico Fazio 46′), 3-Nicolas Tagliafico; 7-Ever Banega, 14-Javier Mascherano, 15-Enzo Perez (Sergio Aguero 66′); 11-Angel di Maria, 10-Lionel Messi, 22-Cristian Pavon (Maximiliano Meza 75′).
Page: 1 2
RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…
RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…
RariaMedia.com - Aktris cantik kenamaan Indonesia, Wulan Guritno, kembali membintangi layar lebar yang kali ini…
RariaMedia.com - Produser eksekutif film Sang Pengadil yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof…
RariaMedia.com - Festival musik Pesta Semalam Minggu Vol. 5 sukses berlangsung meriah di Eco Island…
RariaMedia.com - Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama…
This website uses cookies.