RariaMedia.com – Pemerintah akhirnya secara resmi melarang media sosial apapun, seperti TikTok Shop, sebagai sarana transaksi jual-beli.
Hal tersebuat akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, belakangan ini fitur TikTok Shop menjadi ramai diperbincangkan karena dianggap merugikan bagi sebagian UMKM yang berjualan secara offline di beberapa pasar tradisional.
Melalui fitur tersebut, pengguna aplikasi TikTok dapat berbelanja dan bertransaksi secara langsung di platform tersebut ketika tertarik dengan produk yang ditawarkan.
Meski demikian, pemerintah akan tetap mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan media sosial seperti TikTok sebagai sarana promosi yang mengajak calon konsumen untuk melakukan transaksi di platform lain.
Page: 1 2
RariaMedia.com - Setelah sukses dengan Healthy Fest 2023, NPURE akan segera menyelenggarakan Healthy Fest 2024…
RariaMedia.com - Kevin Diks resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah di Kedutaan…
RariaMedia.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima…
RariaMedia.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi menetapkan petinggi Partai Gerindra,…
RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…
RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…
This website uses cookies.