Bahkan, harta kekayaannya itu hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan nilai sebesar Rp58 miliar.
Padahal, menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pajak paling kecil Rp3.044.300 dan paling besar Rp5.901.200.
Kemudian menurut PP Nomor 37 tahun 2015, terdapat tunjangan bagi Kepala Bagian dan Eselon III yaitu sebesar Rp37,21 juta hingga Rp46,47 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski kini sudah dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo akan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah karena dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan seperti sebelumnya.
Penulis: Muhammad Indrajat Hardian
Editor: Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2