Gojek Pastikan Tetap Beri Pesangon Kepada 430 Karyawan yang Di-PHK

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GoJek memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 430 karyawannya tetapi tetap memberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. (Foto: jurnalinspirasi.co.id)

GoJek memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 430 karyawannya tetapi tetap memberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. (Foto: jurnalinspirasi.co.id)

“Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia,” ungkapnya.

Selain pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang terkena PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek seperti, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya.

Baca Juga :  Gojek Akan Hentikan 5 Layanan GoLife di Tahun 2020

Menurut Nila, keputusan tersebut juga sebenarnya sulit bagi perusahaan. Maka dari itu, Gojek berkomitmen melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka untuk ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek,” ungkapnya.

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara
RAPBN 2025: Anggaran Polri Rp126 Triliun, Lebih Tinggi dari Kemenkes
Siap-Siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pemerintah Ini
Sudah Punya Rumah Tetap Ikut Tapera, Pemerintah: Kita Gotong Royong
Siap-siap, Gaji Karyawan Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Selasa, 10 September 2024 - 10:06 WIB

RAPBN 2025: Anggaran Polri Rp126 Triliun, Lebih Tinggi dari Kemenkes

Berita Terbaru