“Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia,” ungkapnya.
Selain pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang terkena PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek seperti, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya.
Menurut Nila, keputusan tersebut juga sebenarnya sulit bagi perusahaan. Maka dari itu, Gojek berkomitmen melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka untuk ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek,” ungkapnya.
Halaman : 1 2