“Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference,” kata Fadjroel.
Ditiadakannya UN tahun ini berlaku di tingkat SD, SMP, SMA, serta MI, Mts, dan MA. Keputusan ini sejalan dengan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Komisi X DPR, dan Kementerian Pendidikan.
Hal ini menjadikan pelaksanaan UN dihapus lebih cepat setahun dari kebijakan sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah baru akan menghapus pelaksanaan UN pada 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2