Netflix juga disebut telah menyepakati komitmen menerapkan “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”. Salah satu yang dilakukan adalah dengan tidak menayangkan konten terlarang seperti konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme, melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan konten yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
“Ke depannya Telkom berharap agar Netflix dapat lebih berperan pada kemajuan perfilman nasional dengan memperbanyak tayangan produk konten lokal,” lanjut Arif.
Sebelumnya, Netflix telah diblokir Telkom Group sejak Januari 2016 untuk semua layanan internetnya mulai dari IndiHome hingga Telkomsel. Pada saat itu, pihak Telkom melakukan pemblokiran karena persoalan etis, di mana ada beberapa hal terkait kebijakan konten yang tidak disepakati oleh Netflix.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, isu pembukaan blokir Netflix oleh Telkom Group sendiri mulai berhembus sejak akhir April 2020, ketika Hooq resmi menutup layanan mereka. Platform streaming video asal Singapura tersebut merupakan mitra Telkom dan juga sekaligus salah satu pesaing Netflix di wilayah Asia Tenggara.
Halaman : 1 2